OSG888 – Mekanisme Hukum Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan

Ilustrasi tambang.

Lihat Foto

Salah satu isu yang kerap diperbincangkan dalam industri sektor pertambangan adalah lelang wilayah tambang. Lelang merupakan proses yang harus dilalui bagi setiap pihak yang berkehendak memiliki izin usaha pertambangan.

Tahun ini, setidaknya terdapat delapan blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diumumkan untuk proses lelang oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

WIUP tersebut antara lain Blok Lolayan di Bolaang Mongondow Sulawesi Utara (emas), Blok Taludaa di Bone Bolango Gorontalo (tembaga), Blok Pasiang di Polewali Mandar Sulawesi Barat (galena), Blok Pumlanga di Halmahera Timur Maluku Utara (nikel).

Kemudian Blok Ulu Rawas di Musi Rawas Utara Sumatera Selatan (bijih besi), Blok Bayung Lencir di Musi Banyuasin Sumsel (batu bara), Blok Tumbang Nusa di Kapuas Kaltim (batu bara), dan Blok Natai Baru di Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah (batu bara).

Berkaitan dengan hal tersebut, layak diketahui bagaimana mekanisme hukum lelang wilayah tambang di Indonesia?

Penyiapan dan Penetapan WIUP

Salah satu dasar hukum untuk pelaksanaan lelang wilayah tambang dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Permen ESDM No. 7 Tahun 2020).

Pada Pasal 1 angka 11 Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 didefinisikan bahwa lelang adalah cara penawaran WIUP atau WIUPK dalam rangka pemberian IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi, dan/atau IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batu bara.

Lelang wilayah tambang didahului dengan proses penyiapan WIUP oleh Direktur Jenderal. Apabila merujuk pada definisi pada Pasal 1 angka 33 Permen ESDM No. 7 Tahun 2020, maka pihak yang dimaksud adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian ESDM.

Proses penyiapan WIUP oleh Direktur Jenderal tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Permen ESDM No. 7 Tahun 2020.

Pada ketentuan tersebut pada intinya diatur bahwa Direktur Jenderal menyiapkan WIUP mineral logam atau WIUP batu bara dalam Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) yang telah ditetapkan, untuk ditawarkan dengan cara lelang kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan.

WIUP yang dilelang merupakan Wilayah Pertambangan (WP) yang ditetapkan menjadi WUP oleh menteri.

Penetapan tersebut dilakukan setelah WUP ditentukan oleh gubernur berdasarkan hasil koordinasi dengan bupati/wali kota.

Lebih lanjut, diatur bahwa WUP terdiri atas radioaktif, mineral logam, batu bara, mineral bukan logam, dan batuan. Hal ini diatur dalam Pasal 3 Permen ESDM No. 7 Tahun 2020.

Pada Pasal 10 Permen ESDM No. 7 Tahun 2020, diatur bahwa menteri menetapkan WIUP mineral logam, WIUP batu bara, WIUPK mineral logam, dan/atau WIUPK batu bara berdasarkan usulan Direktur Jenderal.