OSG888 – Aturan Perlindungan Hukum Keputusan Bisnis Direksi PT

Ilustrasi perusahaan, digitalisasi bisnis.

Lihat Foto

Kedudukan direksi memiliki peranan penting dalam badan usaha berbentuk perseroan terbatas. Menurut hukum, direksi dikontruksikan sebagai organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan.

Pengurusan tersebut untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Besarnya tanggungjawab direksi berbanding lurus dengan besarnya risiko hukum yang ditanggungnya. Setiap pengambilan keputusan oleh direksi berakibat pada tindakan hukum perusahaan.

Terlebih, dalam hukum perseroan terbatas, terdapat ketentuan hukum yang memungkinkan tuntutan pertanggungjawaban terhadap direksi sampai harta pribadinya.

Hal ini tentu menjadi risiko hukum yang harus dipertimbangkan bagi siapapun yang hendak menduduki jabatan direksi di perseroan terbatas.

Tidak jarang kita temui di pelaksanaan pengelolaan perusahaan, direksi dituntut bertanggungjawab secara hukum, baik dari aspek keperdataan maupun pemidanaan, terhadap kerugian perseroan.

Untuk itu, layak diketahui apakah ketentuan tentang pertanggungjawaban pribadi direksi perseroan berlaku secara mutlak? Atau, apakah ada ketentuan hukum yang dapat digunakan sebagai perisai bagi tindakan hukum direksi dalam mengelola perusahaan?

Prinsip “Business Judgement Rule”

Secara teoritis, dalam pengambilan suatu keputusan bisnis perseroan terbatas, pada batasan tertentu direksi diberikan keleluasaan dan mendapat perlindungan hukum sehingga keputusannya tidak dapat diganggu gugat. Sekalipun, pada akhirnya keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi perseroan.

Prinsip yang melindungi tindakan hukum direksi dalam pengambilan keputusan bisnis sebagaimana dimaksud dikenal dengan prinsip business judgement rule.

Pada tataran normatif, prinsip tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UU No. 40 Tahun 2007).

Pada ketentuan tersebut diatur bahwa anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.

Selain itu, direksi dapat membuktikan telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.

Lebih lanjut, pada ketentuan tersebut diatur pula bahwa direksi dibebaskan dari pertanggungjawaban pribadi apabila direksi tidak mempunyai benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Ketentuan di atas merupakan bagian dari sistematika pengaturan tentang peran direksi di dalam hukum perseroan terbatas.