
Dinamika usaha sektor pertambangan tentunya tidak terlepas dari permasalahan hukum. Tak jarang permasalahan berujung pada laporan dugaan tindak pidana, gugatan di pengadilan, dan/atau penyelesaian melalui mekanisme hukum lainnya.
Permasalahan dapat terjadi di internal perusahaan maupun dengan pihak eksternal. Masing-masing pihak yang bersengketa melakukan berbagai cara yang diperkenankan oleh hukum untuk melindungi haknya.
Kerap terjadi, dalam strategi bersengketa hukum berkaitan dengan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), terdapat pihak-pihak yang mengajukan permohonan pembekuan IUP.
Tentu, hal tersebut dimaksudkan guna menghindari kerugian yang lebih besar karena perusahaan tetap beroperasi selama bersengketa dan/atau tujuan lainnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, layak kiranya diketahui bagaimana aturan hukum di sektor pertambangan yang mengatur tentang pemblokiran atau pembekuan IUP?
Sengketa hukum dan pembekuan/pemblokiran IUP
Pada 15 September 2023, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 297.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan (Kepmen ESDM No. 297 Tahun 2023).
Kepmen ini menyempurnakan aturan sebelumnya, yakni Kepmen ESDM No. 15.K/HK.02/MEM.B/2022.
Salah satu pertimbangan hukum diterbitkannya aturan tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman guna menjawab beberapa isu berkaitan dengan pemrosesan penerbitan IUP, khususnya berdasarkan putusan pengadilan. Termasuk pula isu tentang pembekuan status izin usaha terdaftar.
Berkaitan dengan mekanisme hukum pembekuan IUP, dapat ditemukan dalam Diktum Keenambelas Kepmen ESDM No. 297 Tahun 2023.
Diatur bahwa Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) atas nama Menteri ESDM diberikan kewenangan membekukan status IUP mineral logam atau batu bara terdaftar.
Dari sejumlah alasan yang dituangkan dalam Diktum Keenambelas Kepmen ESDM No. 297 Tahun 2023, beberapa disebutkan tentang adanya sengketa hukum yang melibatkan perusahaan dan/atau terkait organ Perseroan terbatas.
Pertama, pembekuan dapat dilakukan apabila terdapat permintaan dari aparat penegak hukum yang berwenang. Hal ini terkait penyidikan atas tindak pidana yang dilakukan oleh pemegang IUP dan/atau pengurusnya yang disertai dengan salinan dan tanda terima surat perintah dimulainya penyidikan dari penuntut umum.
Alasan ini sebagaimana tertuang dalam Diktum Keenambelas huruf f Kepmen ESDM No. 297 Tahun 2023.
Kedua, terdapat sengketa yang melibatkan organ perseroan terbatas. Pada Diktum Keenambelas huruf g Kepmen ESDM No. 297 Tahun 2023 disebutkan bahwa pembekuan IUP dapat dilakukan apabila terdapat sengketa kepemilikan saham dan/atau susunan anggota direksi/dewan komisaris berdasarkan putusan sela dari pengadilan yang memerintahkan penundaan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.