OSG888 – Sengkarut Putusan Pengadilan Niaga Perkara Ari Bias Vs Agnez Mo (Bagian I)

(dari kiri) Pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo. Kasus Royalti Agnez Mo Vs Ari Bias, Bagaimana Tanggapan Para Musisi?

Lihat Foto

hak cipta antara Ari Bias selaku Penggugat melawan Agnez Mo selaku Tergugat, membawa ingatan Penulis pada sejumlah polemik lainnya, yang sebelumnya juga pernah terjadi mengenai masalah perlindungan hak bagi pencipta lagu (terkait pembayaran royalti).

Sebut saja contohnya polemik antara Ahmad Dhani Prasetyo (Ahmad Dhani) dengan Elfonda Mekel (Once) pada awal 2023 lalu.

Saat itu, Ahmad Dhani menyampaikan keluhannya karena banyak event organizer (EO) atau pihak penyelenggara konser yang mengundang Once (mantan vokalis grup musik Dewa 19), tapi tidak membayar royalti atas lagu-lagu ciptaan Ahmad Dhani yang dinyanyikan oleh Once.

Setelah polemik yang cukup panjang, Ahmad Dhani akhirnya memutuskan untuk melarang Once membawakan seluruh lagu Dewa 19.

Sedangkan Once menyatakan tidak akan membawakan lagu Ahmad Dhani, baik sendiri maupun bersama Dewa 19, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Dua tahun berlalu, kehebohan yang sama terjadi lagi setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta terhadap Ari Bias selaku pencipta lagu “Bilang Saja”.

Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta karena tanpa izin dari Ari Bias telah menyanyikan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser berbeda yang diselenggarakan oleh PT. Aneka Bintang Gading (PT. ABG).

Dalam Putusan Nomor 92/Pdt.SusHKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 30 Januari 2025, Agnez Mo dihukum membayar denda kepada Ari Bias dengan total sebesar Rp 1,5 miliar.

Pada Putusan tersebut juga tercantum keterangan yang menyatakan PT. ABG (Turut Tergugat) selaku penyelenggara konser telah menjelaskan kepada Ari Bias bahwa semua pembayaran, termasuk penggunaan lisensi atau meminta izin kepada Ari Bias mengenai penggunaan ciptaan (lagu “Bilang Saja”) secara komersil dalam ketiga pertunjukan (konser) tersebut telah diserahkan kepada Agnez Mo.

Sementara Agnez Mo dalam wawancara (podcast) justru memberikan pernyataan yang sangat berbeda dengan menyatakan bahwa seluruh izin dan royalti selalu dibayar oleh pihak penyelenggara konser sebagaimana ribuan show (konser) yang pernah dilakukannya.

Agnez Mo juga menyatakan bahwa sebelumnya sudah berulang kali mengingatkan kepada pihak penyelenggara (PT. ABG) untuk membayar royalti kepada Ari Bias.

Tanpa bermaksud tidak menghormati Putusan Pengadilan Niaga ataupun mencampuri atau mendahului proses atau upaya hukum yang saat ini sedang berjalan, namun Penulis tertarik melakukan telaah kritis terhadap isi Putusan tersebut, khususnya terkait aspek hukum mekanisme izin (lisensi) penggunaan lagu dalam konser atau pertunjukan, dan pihak yang bertanggung jawab untuk membayar royalti kepada pencipta lagu dalam konser atau pertunjukan tersebut.

Sekilas duduk permasalahan

Dalam Putusan Pengadilan Niaga diuraikan bahwa pada sejumlah konser yang diselenggarakan oleh PT. ABG, yaitu pada 25 Mei 2023 di Surabaya, 26 Mei 2023 di Jakarta, dan 27 Mei di Bandung, Agnez Mo telah menyanyikan lagu “Bilang Saja” yang merupakan ciptaan Ari Bias, namun tanpa adanya izin dari Ari Bias.

Pada Juni 2023, Ari Bias menghubungi manajer Agnez Mo dan mengirim surat untuk menanyakan apakah Agnez Mo telah mendapatkan izin (lisensi) untuk membawakan lagu tersebut.

Ari Bias juga menyatakan telah menerapkan sistem direct lisensi, yaitu permintaan pemberian izin (lisensi) untuk penggunaan lagu ciptaan Ari Bias harus secara langsung melalui Ari Bias.